Cara Laporkan PNS Nakal dan Tarik Pungli. Pada tahun ini pemerintah tidak main-main memberantas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pelayan masyarakat yang secara ilegal menarik Pungutan Liar atau Pungli. Beberapa waktu yang lalu, Operasi Tangkap Tangan di Kantor Kementerian Perhubungan sudah menjadi bukti bahwa pemerintah sangat serius dan benar-benar akan memberhentikan pegawai yang nakal dan melakukan pungli untuk memperkaya dirinya sendiri.
Cara MeLaporkan PNS Tarik Pungli. Pernyataan Mengeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur juga menegaskan agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak bermain-main dengan perijinan, haruslah dimaknai sebagai peringatan keras bagi aparatur negara khususnya para PNS. Kali ini pemerintah tidak akan kompromi, dan akan memberikan sanksi tegas mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.
Ancaman dari MenPAn tersebut tidak bisa dianggap sebagai angin lalu, sudah terbukti pada tahun 2014 hingga 2015 pemerintah sudah memberikan hukuman/ sanksi kepada 3.685 PNS yang melanggar. Dan yang lebih parah lagi, 807 diantaranya diberhentikan sebagai PNS, dan 289 diberhentikan secara tidak hormat.
Sebenarnya sanksi disiplin bagi PNS ini sudah jelas di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 5/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, terdapat 3 pengelompokan sanksi, yaitu sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Namun, kebanyakan pegawai PNS tidak merasa tidak takut dan mengindahkan sanksi-sanksi tersebut.
Sedangkan untuk sanksi disiplin yang tergolong sanksi berat dikelompokkan lagi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu:
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat;
- Serta Penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.
Tercatat sudah ada 1.973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) orang PNS dikenai sanksi disiplin berat. Terbanyak diturunkan pangkatnya, dengan jumlah 892 (delapan ratus sembilan puluh dua orang) PNS.
Untuk sanksi disiplin sedang hanya terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. Dan untuk sanksi disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Menteri Asman Abnur telah meminta agar tidak mempermainkan masyarakat dengan cara mengotak atik perizinan. Seharusnya para PNS dapat bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena tugas utama mereka adalah melayani masyarakat.
Masyarakat sendiri juga banyak yang menilai bahwa pelayanan perizinan sering dipermainkan / diotak-atik oleh para petugasnya, sehingga prosesnya lama, apabila tidak diberi tambahan uang yang banyak proses perizinan tidak akan selesai dengan cepat.
Cara Laporkan Pungli. Menteri Asman meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi Aktif dan ikut melakukan kontrol kepada para pegawai negeri yang menangani pelayanan. Apabila ada yang menyeleweng, silahkan laporkan saja. Masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat melalui Kanal LAPOR?
dengan cara membuka website: lapor.go.id, atau SMS ke 1708, atau melalui Sosial Media ke Twitter @LAPOR1708, atau dengan cara mengirimkan email ke halomenpan@menpan.go.id
Saat ini Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkannya, karena kerahasiaan pelapor akan dijamin. Mari kita manfaatkan bersama...
Cara Mengirim Laporan Pungli ke Website Lapor!. Cara untuk memasukkan laporan mengenai pungli atau kenakalan oknum PNS melalui website Lapor.go.id yaitu yang pertama kita harus mempunyai akun pada website tersebut dan setelah melapor Anda harus mencantumkan identias diri, misalnya foto, atau file scan KTP. Berarti kita harus mendaftar terlebih dahulu. Setelah mendaftar, ikuti langkah-langkah dibawah ini:
- buka website http://www.lapor.go.id, setelah itu silahkan Login dengan email dan password ketika registrasi.
- Pada bagian "Ajukan laporan Anda:", tuliskan isi laporan pada kolom putih bertuliskan "Apa Laporan Anda ?"
- Pilih Kategori Laporan yang sesuai dengan poran pengguna melalui menu "Pilih Kategori Laporan,"
- Klik Tombol merah bertuliskan "LAPOR!" di bagian bawah bagian "Ajukan Laporan Anda".
Selamat Mencoba!...
sumber: menpan.go.id
sumber: menpan.go.id