6 Hal yang Wajib diketahui dari PBJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani permasalahan kesehatan masyarakat Indonesia. Hampir seluruh masyarakat Indonesia kebanyakan menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Kerja di Perusahaan Swasta, sampai ke Masyarakat yang tergolong kurang mampu. 

Sosialiasi BPJS Kesehatan. (foto: sayangi.com)

Semua orang tentunya tidak menginginkan sakit, namun sakit datangnya tidak bisa diprediksi dan terkadang datangnya secara mendadak. Jadi, asuransi kesehatan ini sangatlah penting bagi kebanyakan masyarkat Indonesia. Kini, masyarakat yang tergolong kurang mampu tidak perlu khawatir takut untuk berobat ke Rumah Sakit karena biayanya besar. 

Namun, ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia mengenai BPJS Kesehatan. Sebab belakangan ini sempat terjadi penipuan tentang pembuatan kartu BPJS palsu yang sempat menghebohkan tanah air. Supaya masyarakat Indonesia bisa aman dan nyaman dalam menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, mari simak beberapa hal penting yang wajib diketahui sebelum menggunakan BPJS Kesehatan. 

1. BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Untuk Beragam Penyakit

Asuransi kesehatan dari BPJS kesehatan bisa digunakan untuk menanggung segala jenis penyakit. Berbeda dengan asuransi kesehatan dari pihak Swasta lain, terkadang mereka memberikan batasan-batasan untuk penyakit tertentu. BPJS Kesehatan juga menanggung anggota BPSJ dari seluruh jenjang usia, termasuk tingkat keparahan penyakit pada pasiennya. 

2. BPJS Kesehatan Menganut Pola Pola Rujukan Berjenjang

Hal ini yang memang harus benar-benar diperhatikan. Kebanyakan masyarkat masih belum tahu dan paham tentang penggunaan kartu BPJS kesehatan ini. Untuk menggunakan BPJS kesehatan, Pasien sebaiknya berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti yang tertera pada Kartu, antara lain puskesmas, klinik, dan dokter praktek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jadi, peserta BPJS kesehatan ini tidak serta merta bisa langsung berobat ke Rumah Sakit dan menginap di sana. Jika pada Fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak bisa menangani, nanti akan dibuatkan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. 

3. BPJS Kesehatan Belum Bekerjasama dengan Semua Fasilias Kesehatan

Tidak semua tempat berobat, seperti klinik, tempat praktek dokter dan Rumah sakit di daerah-daerah telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi lebih lengkapnya alangkah baiknya jika Ana menanyakan langsung pada pihak BPJS Kesehatan setempat mengenai tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

4. BPJS Kesehatan Menjamin Layanan Tambahan

Layanan tambahan seperti kebutuhan obat dan pemeriksaan laboratorium juga dijamin oleh BPJS Kesehatan, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pasien tidak perlu membayar lagi layanan tambahan tersebut. Kecuali dianggap kurang sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Namun, terkadang ada fasilitas dari Rumah Sakit yang kurang lengkap dan harus dirujuk ke tempat lain. 

5. Pasien Juga Dikenai Biaya

Pasien yang mempunyai kartu BPJS Kesehatan juga bisa dikenai biaya berobat jia Dia memita fasilitas yang lebih tinggi dari hak yang seharusnya dia peroleh. Misalnya,jika Anda terdaftar pada pelayanan kelas Dua, akan tetapi ketika sakit Anda meminta layanan kelas Satu. Maka kekurangan biaya menjadi tanggungan Anda.

6. Peserta BPJS Kesehatan Harus Membayar Iuran Tepat Waktu

Bagi peserta perseorangan (bukan tergolong kurang mampu) supaya membayar iuran BPJS tepat waktu. Kebanyakan yang terjadi ialah peserta tidak pernah membayarkan iuran BPJS ketika sudah dalam kondisi sehat, namun ketika tiba-tiba sakit mendadak dari tergolong parah mereka inginnya menggunakan kartu BPJS Kesehatan tersebut, sehingga sering bermasalah. 

Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku, BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda bagi yang terlambat membayar iuran, Tapi bagi yang telah membayar iuran hingga 1 bulan akan dikenakan sanksi non aktif kartu peserta.