Sertifikasi dan Tunjangan Guru Tetap Jalan Meski Ganti Menteri - Setelah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menggantikan Bapak Anies Baswedan, Muhadjir Effendy telah memastikan Program sertifikasi Guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan tetap berjalan seperti biasanya. Tidak ada yang akan diubah dari program yang diadakan demi menambah kesejahteraan guru Tersebut.
Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Lanjut - Bapak Menteri Muhadjir Efendi telah mengatakan bahwa program-program yang bertujuan untuk memajukan pendidikan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas bagi para pendidik akan tetap berjalan, khususnya program sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru (TPG).
Banyak guru yang mulai resah dengan pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Yusul Kalla ini. Mereka takut jika program tunjangan profesi guru akan ditiadakan, bahkan jika bisa mereka semua (para guru) berharap untuk tunjangan untuk guru honorer dapat ditambahkan lagi, sebab masih banyak guru honorer di negara Indonesia ini yang tidak mendapatkan tunjangan guru.
Namun, keresahan para guru itu sudah dijawab dengan komitmen dari Bapak Muhadjir Effendy. Beliau mengatakan, "Program tersebut (sertifikasi dan TPG) sudah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Ya, lalu amanat ini harus kita laksanakan". seperti dilansir dari media CNNIndonesia.
Tunjangan Profesi Guru itu merupakan amanat dan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
"Untuk program dan kegiatan Kemendikbud berkaitan dengan Guru yang sudah berjalan, ya masih tetap berjalan," kata Muhadjir.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, pada tahun 2016 ini pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp. 80 Triliun untuk dialokasikan ke Tunjangan Profesi Guru, baik guru PNS maupun Non-PNS.
Anggaran tersebut akan dialokasikan sebesar Rp. 71 triliun untuk guru PNS daerah, Rp. 8 triliun untuk tunangan guru bukan PNS tapi mereka telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya telah mengajar selama 24 jam.
"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peratuaran perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Sumarna Surapranata.