Penyebab Klaim Asuransi Ditolak Perusahaan - Perkembangan dunia bisnis di Indonesia tampak semakin maju, terbukti sudah mulai banyak perusahaan asuransi yang berada di negara Indonesia. Mulai dari perusahaan dalam negeri sampai perusahaan asuransi asing mulai banyak bermunculan di berbagai kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu semua adalah dampak dari adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, meskipun sudah mendaftarkan ke perusahaan asuransi, tidak semua hal bisa di klaim begitu saja, kenyataan di lapangan banyak klaim yang telah di tolak perusahaan. Untuk itu, yuk mari kenali penyebabnya.
Sebab Klaim Asuransi ditolak Perusahaan - Ada sebanyak 28 (dua puluh depalapan) kasus pengaduan dari pemegang polis asuransi pada semester pertama di tahun 2016 ini yang diterima oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Dari total kasus yang dilaporkan ke BMAI sekitar 13 kasus berkaitan dengan asuransi jiwa dan sisanya dari kasus asuransi umum.
Ketua BMAI, Frans Lamury mengatakan bahwa ada kecenderungan pemegang polis tidak paham akan kontrak yang sudah disepakati dengan beberapa perusahaan. Sehingga ketika ada penolakan klaim dari perusahaan, pemegang polis ternyata tidak sepakat.
"Kecenderungan tidak paham dengan kontrak perjanjian. Jadi tidak membaca langsung tanda tangan," ata Frans seperti dilansir dari detik.finance (11/8) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta dalam acara workshop LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Hal ini nampak terlihat dalam penyelesaiannya, sekitar 15 pemegang polis telah melihat persoalan ini sudah tidak perlu diteruskan. Setelah menyadari bahwa penolakan klaim oleh pihak perusahaan sudah sesuai dengan kontrak perjanjian.
"Sebanyak 15 nasabah melihat itu tidak perlu diteruskan, artinya mungkin upaya itu tidak mencapai hasil yang mereka inginka, ya karena itu tadi, kurang paham," tuturnya.
Kemudian sebanyak 9 kasus harus melewati proses mediasi dan dilanjutkan pada tingkat ajudikasi sebanyak 3 kasus. Sedangkan 1 kasus tersisa berada di luar yuridiksi. "Di luar yuridiksi ini artinya kasus sudah melewati batas yang ditentukan," terang Frans.