Guru Garis Depan (GGD) Lebih cepat jadi PNS - Guru garis depan adalah guru yang ditempatkan didaerah khusus oleh pemerintah, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang tergolong terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Dengan tujuan supaya pendidikan di daerah 3T tersebut dapat lebih maju dari sebelumnya, karena kebutuhan guru di daerah 3T di seluruh wilayah Indonesia sangatlah banyak. Program ini juga bekerja sama dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB), karena status guru Garis Depan adalah CPNS dan setelah 1-2 tahun langsung diangkat menjadi PNS.
Pendaftaran Guru Garis Depan (GGD). Pada tahun ini pemerintah belum mengumumkan adanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru secara besar-besaran. Namun, hanya di bidang kesehatan dan pendidikan saja yang dibuka lowongan CPNSnya. Dari Pendidikan Pemerintah membuka pendaftaran CPNS melalui program Guru Garis Depan (GGD). Pendaftaran Calon Guru Garis Depan bisa mengikuti dua jalur. Jalur yang pertama yaitu mendaftar lewat program Sarjana Mengajar di Daerah 3T atau lebih dikenal dengan sebutan SM3T dan juga bisa mendaftar langsung lewat Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan.
Persyaratan Untuk Mendaftar Guru Garis Depan (GGD) Melalui SM3T yaitu:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP / SIM yang masih berlaku.
- Sarjana dari program studi kependidikan minimal S-1 lulusan tiga tahun terakhir dari program studi terakreditasi minimal B yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran dan atau bidang keahlian yang dibutuhkan; pas foto berwarna, soft copy ijazah dan transkrip nilai di up load bersama borang pendaftaran dari sistem informasi yang ada.
- Usia maksimum 27 tahun
- IPK minimal 3,00; dibuktikan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi).
- Berbadan sehat; dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari klinik terdaftar / Puskesmas.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta Miras dari pejabat yang berwenang.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah.
- Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya, dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 9) dibawa pada saat tes wawancara. Pada saat wawancara peserta juga diminta membawa contoh RPP yang dibuat sendiri (berdasar topik tertentu yang dipilih). Khusus lulusan tahun 2016 yang belum memiliki ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah dan transkrip nilai asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.
Daftar Program Studi SM3T untuk Guru Garis Depan diantaranya adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Geografi, Pendidikan IPS, Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi, Pendidikan Biologi, Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia Pendidikan IPA, Pendidikan Teknik Bangunan, Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Otomotif, Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan, Pendidikan Teknik Elektronika, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Guru Anak Usia Dini, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik), Pendidikan Seni Rupa
Untuk pendaftaran online program SM3T bisa lansung dilaksanakan di website http://seleksi.dikti.go.id
Pendaftaran Guru Garis Depan Melalui Program CASN
Persyaratan Umum Pendaftaran GGD
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.
Persyaratan Khusus daftar GGD
- Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
- Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.
Tatacara Pendaftaran Guru Garis Depan (GGD):
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
- Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
- Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
- Membaca panduan yang berisi tentang tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
- Memilih jenis lamaran yang dituju;
- Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
- Memilih formasi yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
- Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
- Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
- Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan: berpakaian rapi dan sopan; posisi badan dan kepala tegak menghadap camera; proporsi wajah antara 25%-50% dari foto; besar file maksimum 500 kb; format foto .jpg atau jpeg
- Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
- Mencetak Formulir pendaftaran.
Proses Seleksi GGD
Seluruh peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke: Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525 – JKS 12015
Berkas disusun demikian:
- Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani;
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
- Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
- Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di daerah khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
- Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang: tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta; tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id.
- Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.
Warna Map untuk memasukkan berkas:
- Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
- Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
- Map warna kuning untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif;
- Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
- Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.
Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.
Ketentuan lainnya yaitu:
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar dapat mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut.
sumber: bangsaku.web.id/guru-garis-depan dan bangsaku.web.id/pendaftaran-casn-ggd