Cara Daftar KTP Elektronik hanya dengan KK - Sudah seharusnya setiap masyarakat mempunyai KTP Elektronik (KTP EL). KTP Elektronik ini berlaku seumur hidup. Hingga saat ini seluruh penduduk di Indonesia baru 161 juta orang yang sudah merekam data dirinya melalui KTP EL. Jumlah tersebut termasuk 88 persen dari jumlah total penduduk di Indonesia. Dan sisanya sekitar 22 juta orang yang belum merekam data dirinya. Bagi Anda yang belum merekam data diri, buruan aja daftar! hanya dengan KK Anda sudah bisa mendapatkan KTP EL.
Cara Membuat KTP EL dengan KK - Pada tahun 2016 ini, Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada seluruh masyarkat Indonesia untuk membuat KTP EL dengan segera. Karena sebenarnya, sesuai dengan Perpres No. 112 Tahun 2013 bahwa KTP Non Elektronik sudah (KTP Lama) sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Desember 2014, itu berarti sejak Tanggal 1 Januari 2015 seharusnya masyarakat sudah menggunakan KTP ELektronik.
Kemendagri juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP El dengan cara memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik pelayanan daerah sudah terkoneksi dengan Data Center di Pusat.
Maka dari itu, dengan tersedianya teknologi yang sudah mumpuni, Kemendagri akan memangkas 3 prosedur pembuatan KTP-EL. diantaranya yaitu;
- PEnduduk yang ingin merekam KTP-EL tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta Akta Lahir.
- Cukup Membawa Fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil di manapun.
- Pengurusan KTP-EL bisa dilaksanakan dimana saja, tidah harus sesuai domisili penduduk.
Saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Disamping hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb. KTP-eL juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Alur Pembuatan KTP Elektronik
Berikut ini adalah Alur pembuatan KTP Elektronik
- Bawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Lama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat
- Verifikasi data dan pengambilan foto
- Bubuhkan tanda tangan melalui alat pemindai tanda tangan elektronik
- Perekaman sidik jari tangan kanan dan kiri dengan alat pemindai sidik jari
- Pemindai iris mata (buka mata lebar dan tidak berkedip)
- Warga menerima tanda bukti pengurusan KTP Elektronik
- KTP Elektronik siap dicetak
KTP Yang didapatkan adalah KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Usia 17 tahun ke atas wajib memliki KTP. Anak 17 tahun ke atas atau sudah menikah wajib membuat KTP Elektronik selambat-lambatnya 14 hari sejak usia 17 tahun.
Seluruh KTP elektronik berlaku seumur hidup, tidak perlu mengajukan pergantian, walaupun KTP Elektronik Anda memiliki masa kadaluarsa ataupun masa berlaku habis. Kini seluruh KTP Elektronik berlaku seumur hidup.
Pembuatan KTP Elektronik diprioritaskan bagi pemilik KTP Lama atau KTP Sistem INformasi Administrasi Kependudukan (KTP-SIAK)
Kapan KTP Elektronik Perlu Diperbarui?
KTP Elektronik perlu diberbarui jika KTP yang Anda miliki hilang, Rusak fisik sehingga data diperangkat pembaca elektronik tidak muncul, dan Jika ada perubahan elemen data pemilik KTP Elektronik seperti pindah alamat dan perubahan status.
Manfaat KTP Elektronik
memiliki KTP Elektronik dapat bermanfaat untuk mendapatkan Akses ke:
- Mengurus Surat Izin dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Mengurus paspor dan imigrasi
- Mengurus tabungan pensiun (Taspen)
- Ikut BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Menikah dan mengurus akta lahir anak
- Ikut Pilkada serentak dan Pemilihan umum (Pemilu)
- Dengan KTP Elektronik, kita juga terhindar dari data ganda, sehingga lebih mudah buka rekening bank, urus kredit rumah (KPR), mobil (KKB), dan lain-lain.