Tujuan Mulia Amnesti Pajak - Dengan adanya program Amnesti pajak tahun 2016 ini Pemerintah Indonesia tengah berjuang untuk melepaskan ketergantungan terhadap bangsa lain, salah satunya yaitu menghindari Hutang ke negara lain untuk mewujudkan pembangunan di negara Indonesia ini. Untuk itu, upaya untuk mengonsolidasikan seluruh potensi, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia semakin intensif dilakukan.
Pengertian Amnesti Pajak - Amnesti pajak adalah salah satu instrumen mengenai pelaporan pajak yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam proses pembangunan yang berdikari, pembangunan yang tidak mengandalkan kekuatan dari negara lain (asing), dan pergerakan ekonomi yang mengandalkan dan ditopang oleh para bangsanya sendiri yaitu bangsa Indonesia.
Amnesti pajak sendiri merupakan instrumen instrumen yang dirancang oleh Pemerintah dengan tujuan untuk merepatriasi harta para Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini tersimpan atau tersebar di luar negeri. Milik siapa? Ya milik warga bangsa ini! Sebagaimana istilahnya, repatriasi, program ini bertujuan untuk memanggil kembali dana-dana milik warga bangsa Indonesia yang tersebar di negeri-negeri manca.
Penarikan atau Pemanggilan dana-dana yang tersimpan di luar negeri untuk kembali ke tanah air telah ditujukan untuk mencitakan pertumbuhan ekonomi baru di tanah air, melalui beragam bentuk investasi yang ada di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menciptakan instrumen-instrumn investasi yang menarik melalui berbagai macam kegiatan ekonomi, mulai dari pembangunan infrastruktur, kemaritiman, pertanian dan perkebunan, energi, dan sektor-sektor strategis lainnya.
Jadi, sebenarnnya dengan program Amnesti pajak ini pemerintah membuka kesempatan bagi warga negaranya dalam untuk membuka peluang usaha sebesar-besarnya, sebanyak-banyaknya di dalam negeri. Jika usaha mereka semua sudah berhasil, maka akan otomatis melahirkan subjek pajak baru dan jangka panjangnya hal tersebut juga akan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara Indonesia sendiri.
Selain itu, Dengan munculnya beberapa usaha di dalam negeri akan menciptakan lapangan pekerjaan baru, sehingga otomatis akan membantu mengentaskan pengangguran di Indonesia. Jadi, sebenarnya dana-dana besar yang ada di luar negeri lebih baik untuk ditarik kembali ke dalam negeri dan dibuat untuk membuka sektor usaha-usaha baru.
Oleh Karena itu, Amnesti Pajak membuka kesempatan kepada setiap wajib pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, dengan membayar uang tebusan. Bagi yang selama ini sudah melaporkan hartanya, negara sangat berterima kasih dan sangat menghargai kepatuhannya. Namun, Pemerintah Hanya akan mengejar warga negara yang sebelumnya tidak patuh dan tidak bersedia untuk ikut amnesti.
Jadi, Masyarakat di Indonesia tidak perlu takut dengan Amnesti Pajak ini, Jika kalian tergolong orang dengan penghasilan menengah ke bawah dengan penghasilan di bawah 4,5 juta tidak akan kena pajak. Namun,biasanya masyarakat yang takut itu adalah masyarakat yang tidak patut dan taat membayar pajak, padahal penghasilan mereka besar, harta kekayaannya banyak namun pelit untuk membantu negaranya sendiri.
Jangan takut untuk melaporkan penghasilan kita. Proses pelaporan melalui Amnesti Pajak ini dilindungi oleh UU. Pelaporan ini juga memberikan kepastian hukum dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Amnesti Pajak ini bersifat PILIHAN. Berarti tidak WAJIB. Masyarakat yang berpenghasilan kurang dari 4,5 juta atau 54 juta per tahun tergolong Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan DIBEBASKAN dari program Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang selama ini seluruh penghasilannya sudah disetorkan pajaknya (Pegawai swasta maupun negeri) TIDAK PERLU mengikuti program Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang sudah melaporkan seluruh harta perolehannya melalui SPT, juga TIDAK PERLU mengikuti program ini.
Jadi, sebenarnya dengan program Amnesti Pajak ini justru kita memiliki kesempatan untuk merevisi SPT setiap wajib pajak. Jangka waktu Amnesti Pajak ini berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017. Untuk itu, penting untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, sehingga setelah seluruh harta yang dimiliki diUNGKAPKAN di depan Kantor Pajak, lalu diTEBUS dendanya yang sebesar 2%, Wajib Pajak yang mengikuti program ini dapat merasa LEGA.
Nah, setelah program Amnesti pajak ini berakhir, maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari pajak penghasilan yang tidak/kurang dibayar atas harta yang tidak dilaporkan atau sengaja disembunyikan.
Dengan demikian, semangat program Amnesti Pajak adalah menyempurnakan dan memperbaiki kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak dengan benar. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.pajak.go.id/amnestipajak atau telepon hotline Amnesti Pajak di 1500-745.
Semoga negara Indonesia yang tercinta ini bisa terus berkembang dan maju, jika Anda adalah seorang warga negara yang baik dan ingin negara ini maju, maka janganlah takut untuk mengikuti Amnesti Pajak.
(Kerja sama Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan,Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo) disitat dari laman bangsaku.web.id