PNS Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang digaji oleh negara untuk bekerja dan mengabdikan dirinya untuk mamajukan negeri yang tercinta ini. Namun, dalam pesta demokrasi para PNS dihimbau untuk tidak terlalu ikut-ikut dalam dunia politik praktis, mereka sebaiknya fokus bekerja melayani rakyat secara profesional. Dan kali ini ada himbauan secara resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai hal tersebut.
PNS Dilarang Terlibat Politik Praktis - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dalam acara Forum Komunikasi Kebijakan PANRB dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik se Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2016 Selasa (30/8) meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS diminta untuk tidak terlibat dalam dunia politikk praktis.
Permintaan tersebut menyusul akan digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 3 wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2017 mendatang. Adapun kota yang mengikuti pilkada ialah Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. "Untuk pemilihan kepala daerah tahun depan, para ASN jangan sampai ada yang terlibat politik, fokus saja sama pekerjaannya melayani rakyat sebaik baiknya," katanya.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang kedapatan ikut dalam politik khususnya diwilayah Provinsi NTT yang tahun depan akan diadakan Pilkada. "Sanki bagi ASN yang ikut dalam politik akan dijatuhkan, untuk itu bekerja saja yang benar serta profesional," ujarnya.
Menurutnya jika ASN ikut terlibat dalam politik dalam hal ini Pilkada dapat berdampak pada menurunnya kinerja, yang berujung pada kurang optimalnya melayani masyarakat. Oleh karena itu ASN diminta untuk dapat melayani rakyat bukan lagi menjadi yang dilayani.
Lebih lanjut ia menambahkan jika terdapat PNS yang ikut berkampanye akan dijatuhkan sanksi, begitu juga dengan pimpinan dimana ia bekerja. "Hukuman diberikan tidak hanya pada asn nya tapi juga pada pimpinannya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Sektetaris Daerah (Sekda) NTT Frans Salem memyampaikan persamaan pendapat dengan yang dikemukanan Menteri Asman. Menurutnya PNS harus belerja profesional melayani masyarakat bukan malah ikut dalam ajang pilkada.
Hukuman pun akan dijaguhkan kepada para pegawai pemerintah yang kedapatan ikut berpartisipasi dalam kegiatan kampanye. "Sanksi pasti kami berikan pada ASN yang kedapatan dalam kampanye, terlebih tahun depan 3 wilayah di NTT akan ikut dalam pemilihan kepala daerah serempak di 2017," tuturnya.
Sumber: Menpan.go.id (HUMAS MENPANRB)